TANJUNGPINANG, kabarkepri.co.id ] - Wali Kota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah temui Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi. Pertemuan kembali membahas kelanjutan usulan relokasi RSUD Tanjungpinang, Jumat (24/4).
Dalam pertemuan itu, Lis didampingi Sekda Zulhidayat dan Kepala ATR/BPN Tanjungpinang Yudi Hermawan. Ia sampaikan hasil Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) yang sudah dijalankan Pemko.
“Relokasi RSUD kita ajukan biar dapat lokasi yang lebih representatif. Ini juga tindak lanjut hasil IP4T terhadap sertifikat 871 dan 873,” kata Lis.
Menurutnya, relokasi RSUD yang dibiayai APBN itu lebih efektif dan efisien dibanding bangun di lokasi eksisting sekarang.
Selain itu, IP4T tahun lalu juga temukan banyak masalah. Ada pemukiman warga yang masuk area Hak Guna Bangunan (HGB). Lis minta dicari jalan keluar biar kepemilikan lahan tidak tabrakan dengan RDTR. Pemko juga usulkan penyesuaian RDTR Tanjungpinang.
“Harus ada kepastian hukum. Apakah rumah warga di HGB bisa divalidasi, atau perlu langkah lain. Tumpang tindih lahan ini hambat investasi,” tegasnya.
IP4T sudah jalan. Kini Pemko matangkan administrasi biar lahan yang berpotensi dikuasai negara punya kepastian hukum dan bisa dipakai untuk kepentingan publik.
“Banyak masalah lahan, termasuk di HGB. Kita carikan solusi. Untuk RSUD, sudah ketemu lokasi lebih bagus. Kalau lancar, tahun depan mulai dibangun. Respon kementerian positif,” ungkap Lis.(**)

