JAKARTA, kabarkepri.co.id ] – Komisi II DPRD Kota Batam melakukan audiensi dengan Kementerian Keuangan RI di Jakarta, Kamis (18/6), untuk membahas penurunan drastis Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang diterima Kota Batam.
Rombongan yang dipimpin Ketua Komisi II, Djoko Mulyono, menemui pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mencari solusi atas masalah tersebut. Pasalnya, proyeksi DBH PPh 21 Batam mengalami penurunan tajam, dari Rp173 miliar pada tahun 2025 menjadi hanya sekitar Rp66 miliar pada tahun 2026.
Penyebab Penurunan
Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa penurunan ini berkaitan dengan transisi mekanisme pelaporan pajak dari NPWP cabang ke Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
DJP menjelaskan bahwa jika perusahaan tidak mencantumkan atau salah menginput kode wilayah (kode Batam adalah 2171) pada NITKU saat melakukan pelaporan secara mandiri (self-assessment), maka pajak tersebut akan tercatat di kantor pusat perusahaan. Akibatnya, potensi pendapatan yang seharusnya menjadi hak Kota Batam tidak teridentifikasi dan tidak tersalurkan.
Langkah Strategis ke Depan
Menyikapi temuan tersebut, Komisi II DPRD Batam dan DJP menyepakati beberapa poin penting untuk mengamankan pendapatan daerah:
Sosialisasi NITKU: Meningkatkan pemahaman pelaku usaha dan UMKM mengenai kewajiban penggunaan NITKU sesuai lokasi usaha.
Persyaratan Perizinan: Mempertimbangkan kewajiban memiliki NITKU sebagai syarat dalam pengurusan perizinan usaha di Batam.
Penguatan Kerja Sama: Segera memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemko Batam dan DJP untuk mempermudah akses data perpajakan guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Koordinasi Lanjutan: Melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) untuk memastikan alokasi DBH dan mengejar potensi dana yang belum tersalurkan.
"Hasil konsultasi ini akan kami bahas lebih lanjut dengan mitra kerja di daerah agar pendapatan Batam tetap optimal," tegas Djoko Mulyono.(**)