Tim Terpadu Kota Batam Kembali Bongkar Kos-Kosan Sarang Pemakai Narkoba Di Ruli Kampung Madani.

Fernandes Tampubolon

Editor Fernandes Tampubolon

Selasa, 8 Juli 2025 | 19:07 WIB

IMG-20250708-WA0068

IMG-20250708-WA0068

BATAM, kabarkepri.co.id ] - Ditengarai sebagai tempat penggunaan narkoba, dua unit rumah di kawasan Rumah Liar (Ruli) Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk Batam, dirubuhkan Tim Terpadu dari Kepolisian Polda Kepri, Satpol PP Kota Batam dan Ditpam BP Batam, Selasa (8/7)

Tim dipimpin dipimpin langsung oleh Kompol Komarudin, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri, dengan jumlah 50 personil dari berbagai instansi, pelaksanaan merubuhkan dua unit rumah berhasil dilaksanakan.

Rumah milik RS (38) tersangka narkoba, sebagai lokasi pertama di RT 005 RW 014, lokasi kedua juga rumah milik tersangka narkoba MSS, di RT 003 RW 014.

Dari hasil pemeriksaan Polisi dari sat narkoba Polda Kepri, kedua rumah terbukti dipakai sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.

Kegiatan berjalan kondusif tanpa adanya perlawanan atau penolakan dari warga sekitar. Pengamanan secara menyeluruh dilakukan oleh personel gabungan di bawah kendali Kapolsek Sei Beduk.(**)

BP batam