BATAM, kabarkepri.co.id ] - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin M Pd, sebagai Ketua Tim Task Force Penertiban Reklame kembali memimpin penertiban reklame tak berizin di empat titik, Simpang Kepri Mall di Jalan Sudirman, kawasan Botania 1 di Jalan Tengku Sulung, serta Bundaran Simpang Bandara di Jalan Hangtuah, pada Sabtu (21/6)
Merespon informasi dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), ada sebanyak 681 ritik reklame bermasalah di Kota Batam, Pemko Batam langsung beraksi menertibkan, sekira 457 titik reklame berhasil dibongkar.
"Langkah ini kami ambil sebagai bagian dari penataan keindahan kota, menjaga keamanan publik, sekaligus optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak reklame,” ujar Jefridin.
Untuk melakukan penertiban, Pemko Batam bekolaborasi dengan BP Batam dan Kejaksaan Negeri Batam, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Jefridin mengapresiasi pelaku usaha yang melakukan pembongkaran secara mandiri. Pemko Batam memberikan batas waktu hingga akhir bulan Juni 2025 bagi reklame yang melanggar ketentuan.
Bagi pemilik reklame yang belum memiliki izin dapat mengurus perizinan secara resmi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam. Proses ini mencakup pengurusan Izin Pemanfaatan Lahan (IPL), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti IMB, serta rekomendasi teknis dari instansi terkait.
"Setelah semua persyaratan terpenuhi, termasuk uang jaminan bongkar berupa bank garansi, barulah dilakukan penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan pembayaran pajak reklame, sebelum dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD),” pungkasnya.(**)

