Skip to main content

Terima Aksi Damai HMI Batam, Ketua DPRD Kerap Dorong Karhutla Ditetapkan Bencana Nasional

Fernandes Tampubolon
Editor Fernandes Tampubolon
2 min read
IMG-20261020-WA0219

​BATAM, kabarkepri.co.id ] — Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, menerima aksi damai dan audiensi dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Batam pada Selasa (20/10/2026). Kedatangan mahasiswa yang dipimpin Ketua HMI Batam, Andre Saputra, tersebut bertujuan menyampaikan lima poin tuntutan terkait isu nasional.

​Tuntutan tersebut meliputi desakan penggunaan hak angket DPR RI terkait syarat pendidikan Wapres, penetapan karhutla sebagai bencana nasional, penghentian sementara program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) untuk evaluasi, peningkatan kesejahteraan guru, serta penguatan pemberantasan korupsi.

​Isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi perhatian utama mahasiswa karena dampak kabut asap yang telah meluas hingga negara tetangga.

​Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Batam sepakat bahwa penanganan karhutla memerlukan perhatian serius dari pemerintah pusat.

​“Terkait karhutla, harapan kami sama, agar ini jadi bencana nasional karena semua daerah terkena dampak, bahkan negara tetangga juga kena,” katanya.

​Kamaluddin menjelaskan, Pemko Batam bersama Forkopimda dan BMKG telah berkoordinasi untuk mengambil langkah antisipasi, salah satunya meliburkan sekolah bagi tingkat TK, SD, dan SMP.

​“Kami sudah dengarkan masukan BMKG. Beberapa langkah antisipasi sudah dilakukan, di antaranya meliburkan sekolah bagi TK, SD, dan SMP karena dianggap rentan terhadap dampak asap ini. Namun, ada persoalan lain yang muncul, di mana anak-anak lebih banyak bermain karena menganggap libur sekolah,” ungkapnya.

​Meski sebagian besar tuntutan berada dalam kewenangan pemerintah pusat, DPRD Kota Batam menyambut baik penyampaian aspirasi ini sebagai bentuk partisipasi demokrasi. Pertemuan ditutup dengan penandatanganan dokumen tuntutan oleh Ketua DPRD Batam dan perwakilan HMI untuk diteruskan ke pihak berwenang.(**)