Skip to main content

Sesuaikan Aturan Pidana Nasional, Pemko Batam Usulkan Perubahan Perda Ketertiban Umum

Fernandes Tampubolon
Editor Fernandes Tampubolon
1 min read
IMG-20261013-WA0214

​

​BATAM — DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna guna mendengarkan penjelasan Wali Kota Batam terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Senin (12/10/2026).

​Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Batam, H. Muhammad Kamaluddin. Pidato Wali Kota Amsakar Achmad dibacakan oleh Sekdako Batam, Firmansyah, yang menjelaskan bahwa perubahan aturan ini mendesak dilakukan untuk menyelaraskan sanksi pidana daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

​“Penataan kembali rumusan ketentuan pidana diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mengevaluasi efektivitas pengaturan ketertiban umum,” ungkap Wali Kota dalam pidatonya.

​Selain harmonisasi hukum, penyesuaian aturan ini merespons pesatnya pertumbuhan Batam sebagai kota industri dan pariwisata. Pemko Batam menekankan bahwa penegakan aturan nantinya tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga edukasi dan pencegahan.

​“Ketertiban umum tidak hanya berkaitan dengan penindakan, tetapi juga menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman. Pelaksanaannya tidak semata-mata represif, melainkan mengutamakan pencegahan dan cara persuasif,” tambahnya.

​Prosesi penyerahan dokumen Ranperda telah dilakukan dari Sekdako kepada Pimpinan DPRD. Selanjutnya, seluruh fraksi DPRD Kota Batam dijadwalkan menyampaikan Pemandangan Umum terkait Ranperda ini pada rapat paripurna, besok Rabu (14/10/2026).(**)