BATAM, kabarkepri.co.id ] - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam kali ini membahas tiga agenda penting sekaligus,di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Batam, Senin (30/6).
Adapun agenda rapat membahas, 1) Laporan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar sekaligus Pengambilan Keputusan; 2) Laporan Badan Anggaran atas Pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2024 sekaligus Pengambilan Keputusan; dan 3) Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Batam atas Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Batam beserta Nota Keuangan Tahun Anggaran 2025.
Rapat ini, dipimpin Wakil Ketua I DPRD Haji Aweng Kurniawan, dihadiri Walikota Batam, Amsakar Achmad, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), tokoh masyarakat.
Pada agenda pertama, Wakil Ketua I DPRD Haji Aweng Kurniawan menjelaskan bahwa dalam rapat konsultasi sebelumnya, Panitia Khusus Ranperda Pendidikan Dasar menyampaikan perlunya pemantapan substansi materi rancangan peraturan daerah. Selain itu, juga diperlukan proses fasilitasi Ranperda oleh Gubernur Kepulauan Riau sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Atas dasar itu, Pansus meminta tambahan waktu selama 30 hari ke depan guna menyempurnakan pembahasan Ranperda ini. Keputusan kami serahkan kepada forum paripurna,” ujar Aweng saat memimpin sidang.
Merespon hal tersebut, seluruh anggota DPRD menyetujui usulan, sehingga Pansus yang diketuai Muhammad Yunus, SPi, mendapat perpanjangan waktu 30 hari untuk menyempurnakan substansi Ranperda terkait perubahan penyelenggaraan pendidikan dasar di Kota Batam.
Selanjutnya rapat paripurna berlanjut dengan agenda-agenda berikutnya, yang merupakan bagian dari mekanisme dan komitmen DPRD Kota Batam dalam memastikan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.(**)

