BATAM, kabarkepri.co.id ] - Pemerintah Kota Batam bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam sepakat membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas dua rancangan peraturan daerah (ranperda) strategis. Kedua ranperda tersebut mengatur tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD, serta Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Kesepakatan pembentukan pansus ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang dipimpin oleh pimpinan DPRD dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Jumat (16/10/2026).
Rapat paripurna tersebut mengagendakan dua hal utama, yakni penyampaian tanggapan fraksi atas pendapat Wali Kota mengenai Ranperda Hak Keuangan dan Administratif DPRD, serta jawaban Wali Kota atas pemandangan umum fraksi terkait Ranperda Ketertiban Umum.
Dalam forum tersebut, seluruh fraksi di DPRD Kota Batam menyatakan dukungannya untuk melanjutkan pembahasan kedua rancangan regulasi tersebut ke tingkat pansus sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengapresiasi pandangan, masukan, dan saran konstruktif yang disampaikan oleh delapan fraksi DPRD. Masukan tersebut dinilai sangat krusial untuk menyempurnakan kualitas kebijakan publik di Kota Batam.
"Pemko Batam memandang seluruh masukan dan saran konstruktif dari fraksi-fraksi DPRD sebagai wujud komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam mewujudkan ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat secara berkeadilan," kata Amsakar.
Terkait revisi Perda Ketertiban Umum, Amsakar menegaskan komitmen Pemko Batam untuk menyempurnakan substansi aturan guna menghadirkan kepastian hukum di lapangan. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas, konsisten, dan profesional tanpa diskriminasi.
"Penerapan aturan di lapangan harus berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujarnya.
Selain penegakan hukum, Pemko Batam juga akan memperkuat langkah preventif melalui optimalisasi sosialisasi, pembinaan masyarakat, serta penataan fasilitas publik dan kegiatan usaha. Perhatian khusus juga akan diarahkan pada pengelolaan lingkungan, kebersihan, kesehatan masyarakat, perlindungan aset publik, hingga penguatan koordinasi pengawasan antarinstansi.
Melalui pembentukan pansus ini, Pemko Batam berharap proses pembahasan berjalan lancar sehingga menghasilkan peraturan daerah yang responsif, adaptif terhadap kebutuhan warga, serta mendukung kemajuan Kota Batam.(**)