Pemko Batam Bahas Batas Wilayah Dalam Rapat Kordinasi

Fernandes Tampubolon

Editor Fernandes Tampubolon

Rabu, 11 Juni 2025 | 19:41 WIB

IMG-20250611-WA0112

IMG-20250611-WA0112

BATAM, kabarkepri.co.id ] - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin M.Pd, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Penegasan Batas Wilqyah Kecamatan dan Kelurahan di Kota Batam, di Ruang Rapat Sekda Lantai 2 Kantor Walikota Batam, Rabu (11/6).

“Rakor kita pada hari ini dalam rangka mendiskusikan dan mengumpulkan data yang diperlukan oleh Tim Penegasan Batas Kecamatan dan Kelurahan terkait Penegasan dan Penetapan Batas Kelurahan di Kota Batam,” kata Jefridin.

Sebagaimana diketahui, dasar pembahasan batas wilayah Kecamatan dan Kelurahan ini adalah Permendagri Nomor 45/2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Serta Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah. Penetapan dan Penegasan Batas Desa sesuai Permendagri Nomor 45/2016 untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum batas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

"Wali Kota Batam sudah menandatangani SK Tim Penegasan Batas Kecamatan dan Kelurahan ini. Harapannya, tim agar segera mengumpulkan data yang dibutuhkan untuk penyusunan Penegasan Batas Kecamatan dan Kelurahan ini. Dalam penyusunannya, tim juga akan didampingi oleh tenaga ahli,” sambung Jefridin.

Untuk menentukan batas wilayah ini, Camat dan Lurah sangat berperan. Batas diketahui melalalui tahapan pengumpulan dan penelitian dokumen, pemilihan peta dasar dan pembuatan garis batas di atas peta.

Selanjutnya, Camat Lurah menandatangani berita acara untuk proses administrasi pengajuan ke Kemendagri dan BIG untuk mendapatkan persetujuan pembuatan PETA dan Titik Koordinat untuk kemudian akan di tuangkan dalam Peraturan Wali Kota Batam.

"Kepada Tim Teknis terutama Dinas CKTR, Bappeda dan Dinas Pertanahan untuk dapat membantu lebih intensif dalam memberikan Data dan masukan terkait Batas Kecamatan dan Kelurahan yang akan di tegaskan melalui Perwako. Sehingga penetapan dan penegasan batas wilayah ini bukan hanya sekedar urusan administrasi semata, tetapi juga menyangkut kepentingan bersama untuk menciptakan Kota Batam yang lebih tertata, harmonis dan siap berkembang di masa akan datang,” pungkasnya.(**)

BP batam