Skip to main content

Kuasa Hukum Law Bun Hian Tegaskan Nurdin Basirun Tidak Terlibat Kasus Lahan 119 Hektar di Karimun

Fernandes Tampubolon
Editor Fernandes Tampubolon
2 min read
IMG-20260718-WA0180

​BATAM, kabarkepri.co.id – Kuasa hukum Jeni alias Law Bun Hian, Romesko Purba, membantah keras tudingan yang menyeret nama mantan pejabat daerah, Nurdin Basirun, dalam kasus dugaan penyerobotan dan perusakan lahan seluas 119 hektar di Desa Penarah, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

​Pernyataan resmi ini dikeluarkan guna meluruskan isu miring yang beredar di tengah masyarakat, yang mencoba mengaitkan sosok tokoh masyarakat Kepri tersebut ke dalam pusaran konflik hukum.

​Romesko menegaskan bahwa kehadiran Nurdin Basirun di lokasi yang menjadi objek perkara sama sekali tidak berkaitan dengan masalah legalitas maupun sengketa lahan. Hubungan antara kliennya dengan Nurdin disebut murni sebatas hubungan personal yang baik.

​“Hubungan klien kami, Law Bun Hian, dengan Bapak Nurdin Basirun murni sebatas pertemanan. Kehadiran beliau di lokasi hanya untuk kunjungan ke Belat. Tidak ada urusan beliau dengan persoalan hukum ini,” tegas Romesko Purba saat memberikan keterangan pers di Batam, Jumat (17/7).

​Lebih lanjut, Romesko juga menepis rumor tidak berdasar yang mengaitkan Nurdin Basirun dengan tuduhan bagian dari "mafia lahan". Ia meminta semua pihak untuk bersikap bijak dan tidak menyebarkan spekulasi yang dapat merugikan reputasi mantan pimpinan daerah tersebut.

​“Kami memohon kepada semua pihak untuk tidak menyangkutpautkan nama Nurdin Basirun dalam perkara ini. Demi menjaga nama baik beliau sebagai tokoh masyarakat dan mantan pimpinan yang dihormati,” ujarnya menambahkan.

​​Untuk diketahui, duduk perkara ini bermula dari dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan seluas 119 hektar yang berlokasi di Belat. Selaku pemilik sah lahan tersebut, Jeni alias Law Bun Hian melalui kuasa hukumnya telah mengambil langkah hukum legal.

​Kasus ini kini telah resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(**)