Kebakaran Tanjung Uncang Jadi Pelajaran, Pemko Batam: Stop Bakar Sampah, Penataan Lingkungan Harus Aman

Fernandes Tampubolon

Editor Fernandes Tampubolon

Selasa, 9 Juni 2026 | 13:59 WIB

IMG-20260609-WA0122

IMG-20260609-WA0122

BATAM, kabarkepri.co.id ] - Pemerintah Kota (Pemko) Batam prihatin atas peristiwa kebakaran yang terjadi saat gotong royong di ROW Jalan SP Glory, Marina Green, Tanjung Uncang, Batu Aji. Pemko melakukan evaluasi atas kejadian ini, dan tetap beri apresiasi atas semangat warga jaga kebersihan & ketertiban lingkungan.

Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, melalui Kadiskominfo, Rudi Panjaitan menjelaskan, Pemko memberi apresiasi atas semangat goro Forum Komunikasi RT/RW Batu Aji untuk mewujudkan Batam Asri. Tapi Pemko menyayangkan pembakaran material bekas yang menyebabkan kebakaran, gangguan listrik & asap pekat ganggu aktivitas warga.

"Pemko Batam apresiasi semangat gotong royong masyarakat jaga lingkungan. Tapi kami ingatkan, bersih-bersih harus sesuai ketentuan. Jangan bakar sampah atau material bekas di area terbuka," ujar Rudi.

Rudi menegaskan Pemko sudah terbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam No.9 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan Karhutla. Isinya tegas melarang bakar sampah atau bersihkan lahan dengan dibakar. Tujuannya antisipasi kebakaran & lindungi kesehatan warga dari polusi udara.

Kalau menemukan material diduga limbah atau bahan berbahaya, penanganannya harus sesuai prosedur & libatkan instansi berwenang seperti Dinas Lingkungan Hidup.

"Jangan ditangani dengan cara dibakar. Harus lewat mekanisme sesuai biar nggak berdampak ke lingkungan & kesehatan," katanya.

Ketua Forum Komunikasi (FK) RTRW Batu Aji, Rahmat, terkejut dengan peristiwa kebakaran ini. Dia mengingat, setelah tumpukan material dibersihkan, peserta goro pindah ke rumah ibadah dekat lokasi. Tidak berselang lama asap sudah membubung tinggi dan pekat. Tim langsung koordinasi kecamatan dan menghubungi pemadam untuk memadamkan api.

Pemko Batam akan melakukan evaluasi bersama pihak kecamatan, kelurahan dan instansi terkait. Agar kedepan goro dan penataan lingkungan lebih tertib, aman dan sesuai aturan.

Pemko mengajak warga menjaga kebersihan dengan cara bertanggung jawab. Segera lapor jika menemukan pembuangan limbah, tumpukan scrap, atau ROW dipakai nggak sesuai peruntukan.

"Penataan lingkungan tanggung jawab bersama. Kolaborasi pemerintah dan masyarakat harus kedepankan keselamatan, patuh aturan dan lindungi lingkungan," tutup Rudi.(**)

BP batam