BATAM, kabarkepri.co.id ] — Perjalanan Jonrius Sinurat, S.H. dalam menapaki dunia hukum mencapai babak baru. Pada Selasa (22/9/2026), ia resmi menerima sertifikat Pendidikan Profesi Khusus Advokat (PKPA) dan sertifikat kelulusan Ujian Profesi Advokat (UPA) di Sekretariat Pemuda Katolik Komda Kepulauan Riau (Kepri), Kota Batam.
Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Pemuda Katolik Komda Kepri, Nimrod Siahaan, S.Ak. Keberhasilan ini bermula dari keikutsertaan Jonrius dalam program beasiswa penuh Pemuda Katolik Angkatan V. Melalui kerja sama dengan FHP Law School dan DPN Indonesia, kader Sarjana Hukum ini dapat mengikuti PKPA (DPN Indonesia Angkatan 50) tanpa dipungut biaya, yang kemudian dilanjutkan dengan kelulusannya pada UPA Periode 42.

Ketua Pemuda Katolik Komda Kepri, Nimrod Siahaan, memberikan apresiasi atas pencapaian tersebut dan berpesan agar kelak profesi advokat dijalankan dengan integritas serta hati nurani.
"Terutama dalam memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, bukan semata-mata karena nilai honor, tetapi dengan hati nurani yang tulus," ujar Nimrod.
Menanggapi pencapaian ini, Jonrius menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak organisasi dan lembaga penyelenggara. Ia menilai program beasiswa ini membuktikan bahwa organisasi harus mampu memberikan ruang pengembangan kapasitas yang konkret bagi kadernya, bukan sekadar tempat berkumpul.
Meski telah mengantongi sertifikat PKPA dan kelulusan UPA, Jonrius menyadari masih ada tahapan penting yang harus dilalui sebelum resmi diambil sumpahnya sebagai advokat. Ia kini bersiap memenuhi persyaratan administratif, termasuk menjalani masa magang sekurang-kurangnya dua tahun di kantor advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Saat ini, di samping mempersiapkan diri menjadi advokat, Jonrius tetap menjalankan aktivitasnya sebagai jurnalis serta aktif di berbagai organisasi. Ia berharap pengetahuan hukum yang dimilikinya dapat menjadi modal untuk menghadirkan pencerahan dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. (**)