BATAM, kabarkepri.co.id ] - Pemerintah Kota Batam kembali memberikan kebijakan untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam hal layanan kesehatan. Bagi masyarakat yang belum terdaftar di BPJS Kesehatan atau kepersertaannya tidak aktif, dapat berobat ke Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Batam atau Kartu Keluarga (KK) Batam.
Kebijakan ini merupakan program prioritas Walikota Batam, Amsakar Achmad dan Wakilnya, Li Claudia Chandra. Masyarakat Batam diberikan kemudahan untuk berobat, khususnya warga kurang mampu.
"Kami ingin memastikan tak ada warga Batam yang terhalang berobat hanya karena persoalan administrasi. Negara harus hadir dan Pemko Batam berkomitmen untuk itu,” tegas Amsakar, Jumat (27/6/2025).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Bankesda. Melalui skema open quota, seluruh warga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dengan syarat bersedia menjadi peserta BPJS Kesehatan. Proses aktivasi kini semakin mudah dan dapat dilakukan langsung di Puskesmas.
Untuk mendukung pelaksanaan Perwako ini, Pemko Batam bersama DPRD mengalokasikan tambahan anggaran sebesar Rp26 miliar dalam APBD Perubahan 2025, menjadikan total anggaran Bankesda mencapai Rp79.000.919.659. Sebagai pembanding, anggaran Bankesda pada 2024 sebesar Rp46.708.219.524.
Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai iuran BPJS bagi warga tidak mampu, membayar layanan rumah sakit yang tidak dijamin BPJS, serta biaya rujukan medis ke luar daerah.
“Kami menambah anggaran sebagai bukti bahwa komitmen kami tidak setengah hati. Kesehatan masyarakat adalah prioritas,” tambah Amsakar.
Agar program berjalan efektif, Pemko Batam menekankan pentingnya sinergi antarlembaga, terutama Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta BPJS Kesehatan.(**)

