Berlaku 1 Maret, Layanan Kartu Pencari Kerja Hanya untuk Warga Ber-KTP Batam

Fernandes Tampubolon

Editor Fernandes Tampubolon

Selasa, 24 Februari 2026 | 15:48 WIB

IMG-20260224-WA0044

IMG-20260224-WA0044

BATAM, kabarkepri.co.id ] - Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam tidak lagi melayani penerbitan Kartu Pencari Kerja (AK/1) bagi pencari kerja yang menggunakan KTP atau Kartu Keluarga dari luar wilayah administrasi Batam.

Hal ini diberlakukan setelah Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pelayanan Kartu Pencari Kerja (AK/1) atau Kartu Digital Angkatan Kerja (SIAPkerja-ID). Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Maret 2026.

“Kebijakan ini diambil sebagai langkah penyesuaian terhadap kewenangan pelayanan daerah sekaligus untuk menjaga tertib administrasi kependudukan dan ketenagakerjaan,” ujar Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, Senin (23/2).(**)

BP batam